Inventarisasi
Hutan Nasional (IHN), atau dalam Bahasa Inggris disebut dengan National Forest Inventory (NFI) adalah
kegiatan pemantauan kondisi hutan dan pengukuran potensi sumberdaya hutan. IHN
bertujuan untuk mengetahui perkembangan kondisi hutan (mulai anakan sampai
dengan tingkat pohon), potensi
tegakan, perkembangan tegakan, pertumbuhan tingkat anakan dan tingkat pohon, keragaman
tipe dan stratifikasi hutan yang ada termasuk rotan dan bambu (jika
ditemukan), serta kematian
pohon, kerusakan pohon dan distribusi
jenisnya.
Hutan sebagai salah satu sumber daya
alam, merupakan modal dasar yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan.
Untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam hutan secara efisien, optimal dan
lestari perlu adanya suatu perencanaan yang mantap, yang ditunjang dengan
tersedianya data yang baru, lengkap dan akurat. Data-data
yang dimaksud tersebut mencakup
data potensi,
heterogenitas, regenerasi, kualitas dan kondisi hutan itu sendiri.
Metode
yang dipakai dalam pelaksanaan IHN ini adalah sebuah metode yang disepakati
secara nasional, dimana lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan petunjuk
teknis inventarisasi ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan kegiatan,
dimulai dari penentuan plot klaster, persiapan sebelum pelaksanaan kegiatan,
alat dan bahan, pelaksanaan lapangan, sampai dengan penyusunan laporan
pelaksanaan kegiatan.
Secara
sederhana, pelaksanaan kegiatan IHN untuk tingkatan di lapangan adalah sebagai berikut.
1. Plot
klaster ditentukan langsung oleh pusat.
2. Kegiatan
di lapangan dilaksanakan pada suatu areal hutan dengan ukuran 100m x 100m (1
ha) yang dibagi menjadi beberapa sub plot (petak ukur).
3. Pada
petak ukur tersebut, beberapa parameter yang diukur antara lain:
a) Jenis
pohon
b) Diameter
pohon
c) Tinggi
pohon total
d) Tinggi
pohon bebas cabang
e) Azimuth
pohon dari pusat petak ukur
f) Jarak
pohon dari pusat petak ukur
g) Jenis
dan jumlah anakan (semai dan sapih)
h) Jenis
dan tekstur tanah
4. Pada
setiap pohon yang diukur diberikan tanda berupa nomor pohon.
5. Data-data
tersebut diatas dicatat pada lembar tally sheet.
6. Membuat
tanda pada petak ukur tersebut berupa pipa paralon yang di semen.
7. Memasang
tanda lokasi penelitian, dengan identitas berupa koordinat pusat klaster.
Perlu diketahui, untuk pohon dibagi menjadi 2, yaitu pohon dan tiang. Klasifikasi antara pohon dan tiang inipun berbeda-beda tergantung objek hutan yang diamati. Misalnya pada hutan lahan kering sekunder (hutan meranti), pohon adalah dengan diameter ≥20 cm, sedangkan tiang adalah dengan diameter 10 s/d 19,99 cm. Kemudian pada hutan mangrove, pohon adalah dengan diameter ≥10 cm, sedangkan tiang adalah dengan diameter 5 s/d 9,99 cm. Hal ini akan berbeda-beda tergantung kondisi objek hutan yang diamati.
Gambaran Hasil Pelaksanaan IHN
Pada
bulan Maret 2019, saya telah melaksanakan IHN pada hutan mangrove yang terletak
di wilayah Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan. Hasil dari kegiatan tersebut diketahui bahwa jenis pohonnya didominasi
oleh vegetasi mangrove, diantaranya Rhizopora
sp, Bruguiera sp, dan Xylocarpus sp. Kemudian data potensi tegakan yang
didapatkan, volume tegakannya sebesar 85 m3/ha. Kondisi anakan juga masih
sangat potensial, baik dari segi jumlah maupun distribusi jenis. Jenis dari anakan disini identik dengan jenis pohon yang sudah disebutkan diatas. Potensi hutan pada lokasi yang diamati masih sangat baik, sehingga di masa depan masih akan cukup potensial selama bisa dikelola dengan
baik.
Pelaksanaan
IHN tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah berdasarkan plot
klaster yang sudah ditetapkan oleh pusat. Data hasil kegiatan tersebut kemudian
akan dikompilasi secara nasional.
Demikian
gambaran singkat mengenai kegiatan Inventarisasi Hutan Nasional. Semoga dapat
memberi gambaran tentang apa dan bagaimana cara untuk mengetahui kondisi dan
potensi hutan yang merupakan harta tak ternilai bagi kita semua.
Komentar
Posting Komentar