Ketika pertama kali dilakukan
inventarisasi sekitar tahun 1960an, tercatat hutan di Indonesia luasnya
mencapai kurang lebih 132 juta hektar. Jumlah yang merupakan separuh lebih dari
luas Negara Indonesia. Namun seiring waktu dengan banyaknya eksploitasi
sumberdaya hutan yang dilakukan hingga saat ini membuat luasan hutan menjadi
jauh berkurang dibandingkan dulu. Penebangan liar (illegal logging), penebangan
tegakan hutan alam secara besar-besaran di Kalimantan, alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit
di Sumatera, konversi dari hutan alam ke hutan tanaman di Jawa yang tidak
berjalan sebagaimana mestinya, pembukaan lahan untuk pemukiman baru, dan
berbagai sebab lainnya membuat ekosistem hutan menjadi tidak stabil dan
akhirnya terjadi degradasi dan deforestasi. Luasannya menjadi jauh berkurang,
daya dukungnya untuk menjaga ekosistem lingkungan sekitar otomatis akan turun
drastis. Hingga pada tahun 2012 luas hutan Indonesia tinggal kurang lebih 99,6
juta hektar (Buku Statistik Kehutanan Indonesia Kemenhut 2011 yang dipublikasi
pada bulan Juli 2012), angka yang sudah jauh menurun dari awal pertama
inventarisasi.
Selain pemerintah, salah satu
pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini adalah perusahaan
pelaksana kegiatan pemanfaatan sumberdaya hutan yang ditunjuk. Pada beberapa
kasus diatas, tanggungjawab kegiatan pemanfaatan sumberdaya hutan dilaksanakan
oleh perusahaan-perusahaan yang diberi izin oleh pemerintah untuk memanfaatkan
hasil hutan. Misalnya HPH (Hak Pengusahaan Hutan), perusahaan sawit, dan
semacamnya. Dalam melaksanakan kegiatannya, salah satu kegiatan terpenting dan
terbesar yang dilakukan adalah penebangan hutan. Berdasarkan fungsinya, yaitu
memanfaatkan hasil hutan, maka titik beratnya adalah pemanfaatan hasil hutan,
baik itu kayu maupun non kayu. Ketika ditebang maka tegakan hutan akan jauh
berkurang, sedangkan sistem permudaannya meragukan.
Sebelum mendapatkan izin
pemanfaatan hasil hutan, perusahaan terlebih dahulu harus melengkapi berbagai
persyaratan yang harus dipenuhi agar diberikan izin. Salah satu hal yang harus
dipenuhi tentunya adalah adanya bagian tanggung jawab lingkungan, yang biasanya
disebut dengan CSR (Corporate Social Responsibility). Fungsi dari CSR ini salah
satunya adalah melakukan permudaan dari lahan yang sebelumnya ditebang. Selain
itu fungsi lainnya adalah tanggungjawab kepada masyarakat sekitar perusahaan,
tanggungjawab lingkungan, dsb. Yang disoroti disini adalah tanggungjawabnya
terhadap permudaan alam. Konsep yang sekarang diterapkan di Indonesia adalah
tebang dengan permudaan buatan. Jadi setelah ditebang hutan harus dilakukan
permudaan dengan penanaman benih atau bibit.
Sejauh ini fungsi dari CSR
tersebut belum berjalan sesuai harapan, bahkan jauh dari harapan. Bukti
konkretnya adalah luasan hutan Indonesia yang kian lama kian jauh berkurang
tersebut. Jika setelah ditebang permudaannya berhasil, maka seharusnya luasan
hutan akan tetap stabil, tidak akan turun apalagi sampai jauh drastis seperti
angka diatas. Laju deforestasi
hutan Indonesia mencapai 610.375,92 hektar per tahun (2011), tercatat sebagai
tiga terbesar di dunia. Jika terus seperti ini bukan tidak mungkin hutan
Indonesia akan benar-benar habis suatu saat nanti.
Pelaksanaan permudaan sebenarnya sudah dilakukan, namun hanya
sebatas kegiatan untuk memenuhi kewajiban undang-undang agar terhindar dari
sanksi. Sebatas ritual agar kewajiban
melakukan permudaan sudah dipenuhi. Bahkan ada perusahaan yang melakukan
permudaan hanya di area garis luarnya saja, jadi dari luar seakan dilakukan
permudaan yang sangat cantik, namun di bagian dalamnya kosong tidak ada benih,
sehingga dari luar terkesan baik. Sungguh terlalu.
Keberadaan CSR adalah mutlak diperlukan dalam sebuah perusahaan,
sebab salah satu bagian penting, yaitu tanggungjawab lingkungan berada pada
bagian ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Yang menjadi masalah
adalah aplikasinya yang asal-asalan, hanya sebatas ritual untuk menghindari
sanksi. Yang harus dibenahi dari hal ini adalah sistemnya, yaitu fungsi
pengawasan dari pemerintah selaku pemberi izin agar lebih diintensifkan lagi.
Fungsi pengawasan menjadi sangat penting untuk menghindari praktek-praktek
curang CSR dari perusahaan-perusahaan tersebut. Fungsi penjagaan pemerintah
bersama masyarakat tentunya menjadi bagian terpenting untuk menjaga hutan
Indonesia agar tetap lestari.
Komentar
Posting Komentar